STANDAR PELAYANAN PEMULASARAN JENASAH
- RSUD dr. Ben Mboi
- /
- 22 Jul, 2019
- Views 113
- Share on Facebook
- Tweet on Twitter
1. Dasar Hukum :
SK Direktur RSUD dr. Ben Mboi No.003.11/845/V/18 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi
2. Persyaratan pelayanan :
ยท Pasien Rawat Inap, Ruang Tindakan, IGD, Rawat Jalan :
Bukti kelengkapan administrasi (BPJS)/umum beserta resep alkes ( obat pengawet jenasah bila diperlukan)
3. Prosedur :
1. Petugas ruangan rawat inap/ruangan tindakan menghubungi petugas kamar jenazah.
2. Petugas kamar Jenazah datang ke ruangan rawat inap/ruang tindakan untuk menjemput jenazah dengan menyiapkan / membawa linen untuk menutup jenazahetelah 2 jam di tegakkan diagnosa pasien meninggal.
3. Petugas ruangan rawat inap/ruang tindakan memberikan kelengkapan administrasi beserta resep alkes dan obat pengawet jenazah (bila diperlukan), sekaligus menyerahkan jenazah kepada petugas kamar jenazah dan bersama-sama memindahkan jenazah dari tempat tidur ke brankard serta jenazah sudah ditutupi dengan linen.
4. Petugas kamar jenazah bersama keluarga mengantar jenazah ke kamar jenazah untuk pelayanan selanjutnya.
5. Di Kamar jenazah dilakukan pemulasaran jenazan sesuai dengan prosedur pemulasaran setelah itu jenazah diserahkan kepada keluarga utk dibawa pulang.
4. Waktu pelayanan :
2 jam khusus prosedur 1s.d.2 ; 20 menit utk prosedur 3 s.d 5.
5. Biaya/tarif:
Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN
6. Produk layanan:
Pelayanan pemulasaran jenazah
7. Pengelolaan Pengaduan :
- Website :rsuddrbenmboi.com
- Telp :(0385) 21389
- Kotak saran
- Petugas informasi dan pengaduan